Ajaran agama Buddha memandang bahwa manusia melalui tubuh jasmani, ucapan dan pikirannya melakukan perbuatan yang berdasarkan keinginan (niat) yang memiliki akibat tertentu di kemudian hari. Hukum sebab – akibat ini dikenal sebagai hukum karma. Dimana mereka yang menabur kebaikan akan menuai kebaikan. Begitu pula sebaliknya.
Buah karma memiliki dampak, baik di masa sekarang atau di waktu mendatang – saat seseorang terlahir kembali setelah kematian. Peristiwa itu dikenal sebagai reinkarnasi.
Ada dua ketegori utama menurut pikiran Buddhis yaitu 11 bajik dan 26 tidak bajik. Oleh karenanya, manusia harus waspada menyikapi niatnya.
Selain itu ada empat kebenaran mulia yang terkandung di dalam agama Buddha yaitu hidup merupakan penderitaan, ada sebab dan akibat, penderitaan dapat dihentikan serta jalan menuju berhentinya penderitaan. Sedangkan tiga aspek pentingnya adalah segala sesuatu berupa gabungan unsur dan sifatnya tidak kekal. Semua fenomena itu kosong atau tanpa inti. Dan semua emosi itu menyakitkan.
Tujuan tertinggi semua makhluk hidup adalah mencari kebahagiaan. Sedangkan kebahagiaan tertinggi ada di Nirwanan karena disana sudah tidak ada lagi samsara atau penderitaan.
Kesempurnaan memberi, moral, kesabaran, semangat, konsentrasi, serta Samadhi.Buddha menunjukkan puncak tertinggi dari pengetahuan spiritual yang dapat dicapai manusia. Ia mengajarkan semua orang bisa mencapai kesempurnaan sejati. Buddha menjadi satu-satunya guru yang mengatakan pengikutnya memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh kedamaian, kebahagiaan serta keselamatan seperti diri-Nya sendiri.
Salah satu teladan yang luar biasa mengenai toleransi umat Buddha ditunjukkan Kaisar Asoka. Lewat salah satu dekritnya yang terukir di batu karang dan masih ada di India bertuliskan : seseorang seharusnya tidak hanya menghormati agamanya sendiri dan mengutuk agama lain, tetapi juga menghormati agama lain karena satu dan lain hal.
Dengan bertindak demikian, seseorang juga menolong agamanya sendiri untuk tumbuh sekaligus memberikan pelayanan bagi agama lain. Dengan bertindak sebaliknya, seseorang menggali kubur bagi agamanya sendiri sekaligus merugikan agama lain.IC/AND/XII/19