Tak hanya keindahan alam saja yang ada di Pulau Lombok, dibalik itu ada banyak keunikan tradisi yang belum banyak diketahui orang. Masyarakat Lombok punya makanan dengan cita rasa yang khas.
Nama kuliner itu adalah sayur Ares. Menurut Suku Sasak, sayur ares ini di temukan oleh Loq Ares. Loq Ares menemukan makanan berbahan ares ini ketika Lombok tengah mengalami kemarau panjang. Sawah gagal panen dan banyak hewan ternak mati kelaparan.
Di saat kritis itu ada sapi yang masih bertahan hidup dengan memakan gedebog pisang muda. Melihat itu, Loq Ares mencoba mengambil gedebog pisang itu dan memotongnya kecil-kecil. Setelah selesai, cacahan gedebog pisang itu lalu di masak bersama bumbu dapur.
Diluar dugaan, olehan gedebog pisang itu memiliki rasa yang enak dan tidak membahayakan bagi jiwa. Resep ini lantas diberi nama ares seperti nama penemunya dan diturunkan dari generasi ke generasi.
Sayur ares lantas jadi makanan khas Lombok. Hanya gedebog pisang yang masih muda yang dipakai. Bahan ares tersebut lantas dimasak bersama aneka bumbu rempah, santan dan sedikit potongan daging sapi. Namun dibeberapa daerah di Lombok sayur ini dimasak tanpa daging. Saat matang ares ini akan memiliki cita rasa yang unik, gabungan antara gurih dan manis.
Karena rasanya yang nikmat itulah, dalam setiap perayaan tradisi di Pulau Lombok, tak lengkap rasanya jika tak menghidangkan sayur ares ini. Sayur ares menjadi makanan wajib pada perayaan-perayaan di Pulau Lombok, seperti peringatan Maulid Nabi Muhammad S.A.W, acara pernikahan, sunatan, acara selamatan, dan lain-lain.
Selain nikmat, ares secara ilmiah juga memiliki banyak manfaat. Serat yang terkandung dalam sayur ini sangat baik bagi penderita asam lambung. Ares juga kaya zat besi dan vitamin B6 yang baik dalam memproduksi hemoglobin dan insulin tubuh. Kandungan antioksidan polifenol dalam ares juga efektif dalam melawan aterosklerosis serta peradangan pembuluh darah. Maka tak heran jika sayur ini dapat meredam tekanan darah tinggi. Source : Indonesia Heritage Museum Jawa Timur Park 1/ IC/AND/XIII/23