• Post author:
  • Post comments:0 Comments
  • Post category:Historica
  • Post last modified:23 Juni 2023
  • Reading time:2 mins read

Untuk mengatur kehidupan rakyatnya, Kerajaan Majapahit telah memiliki sejumlah peraturan atau perundang-undangan yang tekumpul dalam kitab hukum. Hebatnya lagi, kitab tersebut juga talah mengatur perkara pidana maupun perdata. Peraturan berlaku bagi seluruh mahluk hidup yang tinggal dan berada dibawah kekuasaan Majapahit.

Relief penerapan hukum zaman Majapahit, source : netralnews

 

Majapahit sudah menerapkan aturan tidak ada orang yang kebal hukum jika hidup dan tinggal di Kerajaan Majapahit. Hal ini dapat dilihat dari pasal 6 Kitab Agama yang berbunyi : “ Hamba raja mesti ia mentri sekalipun jika menjalankan dusta, corah dan tatayi akan dikenakan hukum mati.”

Hal ini dibuktikan dengan jatuhnya hukuman bagi Demung Sora seorang menteri Majpahit yang kedapatan membunuh Mahisa Anabrang. Semua kejadian itu terkam dalam kitab Kidung Sorandaka. Astadusta adalah adalah pasal yang mengatur hukuman bagi seorang pembunuh pada kitab undang-undang hukum pidana di Majapahit.

Ktab hukum pidana Astadusta memiliki 19 bagian yang mengatur berbagai aspek terkait dengan hukum. Selain pembunuhan Astadusta juga dipakai untuk mengatur jual beli, utang piutang, perkawinan hingga tata cara pegadaian.

Aturan Undang-undang hukum, source : wiki

 

Hukum dipraktikkan dengan tegas pada era Majapahit. Raja melalui hakim-hakimnya tak pandang bulu pada pelaku kejahatan. Raja demikian piwai menjalankan hukum dengan tanpa adanya keberpihakan selain untuk menegakkan keadilan pada rakyatnya. Tidak ada pengaruh dari jabatan atau kedudukan serta hubungan darah pada saat hukum itu diterapkan. Ini artinya semua orang sama di mata hukum. Sebagai konsekwensinya mereka juga harus siap menerima hukuman maksimal bila melakukan kejahatan.

Pada pasal 6 juga menjelaskan para pejabat dapat dikenai hukuman mati jika melakukan pencurian atau corah. Bahkan jika pejabat tersebut terbunuh saat melakukan aktivitas kejahatannya, maka si pembunuh bias bebas dari jeratan hukum. Bahkan pembunuh tersebut dipandang telah memberikan hukuman setimpal kepada pejabat atau pelaku pencurian tersebut. Dalam konsteks masa sekarang, mungkin pencurian yang dilakukan pejabat tersebut masuk dalam kategori korupsi.

Astadusta juga akan menjatuhkan hukuman pada para cendekiawan, rohaniawan bahkan hingga lansia tak bisa lepas dari penerapannya. Semua diancam dengan hukuman mati. Bersambung – IC/AND/XV/08

 

Komentar Untuk Tegasnya Penerapan Hukum Era Majapahit (1)