• Post author:
  • Post comments:0 Comments
  • Post category:Historica
  • Post last modified:23 Juni 2023
  • Reading time:2 mins read

Jauh sebelum penerapan Kitab Hukum Acara Pidana di Indonesia yang merupakan produk lanjutan dari Wetboek Van Strafrecht, Majapahit sudah memiliki produk hukum yang dapat menjamin keadilan bagi penduduknya. Hukum tersebut adalah hasil dari kebijakan yang mendasarkan pada kearifan lokal yang mampu menjamin kehidupan yang berkeadilan di Majapahit.

Ada enam pelanggaran atau kejahatan yang dapat diancam dengan hukuman mati. Kesalahan tersebut disebut tatayi yakni membakar rumah orang biasa hingga membakar rumah raja dan kerabatnya. Kemudian tindakan dengan sengaja meracuni manusia lainnya, mengamuk, sihir atau menenung hingga mencelakai orang lain dengan menggunakan ilmu hitam. Menebar fitnah kepada raja yang sedang berkuasa hingga merusak kehormatan wanita.

source : cmn101

 

Begitu tegasnya peraturan yang tertulis pada Astadusta ini bahkan raja pun tak boleh menolak untuk memberikan hukuman atau  melakukan eksekusi pada para pelakunya. Dalam hal ini Majapahit sedang menciptakan tertib social untuk menjamin keberlangsungan hidup warganya. Hal ini akhirnya menumbuhkan kesadaran yang luar biasa tinggi pada rakyat untuk tidak melanggar aturan dan hidup menurut aturan yang ada.

source : inews

 

Dalam kitab hukum pidana ini juga terdapat empat jenis hukum pidana pokok. Yakni hukuman mati, potong bagian anggota tubuh pelaku kejahatan, denda uang dang anti rugi bagi korban. Astadusta juga mengatur tentang hukuman tambahan berupa tebusan, penyitaan kekayaan dan bagi rugi pembelian obat-obatan bagi korban kejahatan.

source : wiki

Masyarakat Majapahit juga dilarang menebang pohon yang bukan miliknya. Tanpa Ijin, menebang pohon sama artinya dengan tindakan mencuri jika dilakukan pada malam hari. Namun jika menebang pohon tanpa ijin pemilik pada siang hari, pelaku wajib mengganti pohon tersebut sebanyak dua kali lipat.

Selain itu, menurut kitab undang-undang pasal 259 dan 261 menyatakan, “barang siapa yang menelantarkan sawah dan ternaknya akan dikenakan denda atau diperlakukan sebagai pencuri dan dikenakan hukuman mati.” Latar belakang penearan hukum ini adalah kesadaran bawa penggarapan sawah dan pemeliharaan ternak yang baik dapat mempengaruhi perekonomian rakyat dan kerajaan.  IC/AND/XV/09

 

Komentar Untuk hukum majapahit