Historica

Zaman Majapahit, Tukang Santet Dihukum Mati

Majapahit mengatur dengan ketat warganya dalam  kehidupan bermasyarakat. Salah satu larang yang paling tinggi adalah praktek ilmu santet. Jika ketahuan maka raja sendiri yang akan menghukum mati.

<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Fenomena santet sebenarnya bukan barang baru di Nusantara ini. Sejak zaman kerajaan-kerajaan santet menyantet ini sudah menjadi keseharian dari beradaban ketika itu. Bedanya, jika dibeberapa peradaban lain mungkin tidak terlalu merisaukan gawatnya dampak dari santet, Kerajaan Majapahit sangat memperhatikan keselamatan warganya dari ancaman santet.

Bahkan untuk menegaskan keseriusan itu, pada zaman Majaphit sudah ada aturan hukum yang melarang orang mempraktekkan ilmu hitam untuk mencelakai orang lain. Dalam undang-undang Negara Majapahit, disebutkan kriteria santet sebagai tindakan yang menulis nama orang lain pada tulang, atau batok kelapa, darah dan sebagainya, lalu merendamnya di air. Semua hal tersebut masuk dalam kategori santet. Yang paling menarik adalah, jika  ketahuan seseorang itu mempraktikkan sihir atau santet, maka raja sendiri yang mengeksekusinya hingga mati.

Ada banyak peraturan lain terkait hal ini. Ada  pasal yang menyebutkan  barang siapa menulis nama orang lain di kain kafan, peti mati atau keranda maka hal yang seperti itu dianggap  santet. Dan sekali lagi, pelakunya diancam hukuman mati oleh raja.

Ada satu pasal lagi jadi kriteria perbuatan santet di zaman Majapahit, yakni barangsiapa menanam patung orang dari tepung di kuburan dan diberi nama seseorang, atau menggantungkannya di dahan pohon, di sanggar, atau di persimpangan jalan, itu berbahaya, maka pelakunya harus dihukum mati oleh raja. IC/AND/XI/11

Share
Published by
Wisnu